Bogor. (13/07/2026) - Senin, 13 Juli 2026, Balai POM di Bogor hadir di upacara apel pagi di Lapangan Balaikota Depok dalam rangka menerima apresiasi atas komitmen dan kolaborasi yang baik untuk pengawasan Obat dan Makanan, termasuk inovasi Balai POM di Bogor Training of Trainer Cegah Penyalahgunaan Obat dan Makanan Terlarang (ToT Cepot) dari Wali Kota Depok, Dr. H. Supian Suri, M.M. dan diterima langsung oleh Kepala Balai POM di Bogor Periode 2023-2026, Jeffeta Pradeko Putra, S.Farm., M.Si.
Kota Depok juga memperoleh penghargaan dari Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, sebagai Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025 dengan Level 4 (Baik). Pemberian penghargaan ini diwakili oleh Kepala Balai POM di Bogor Henry Handoyo, SSi., M.Si. dan diterima Wali Kota Depok.
Wali Kota Depok menyampaikan apresiasi terhadap inovasi ToT Cepot yang dilakukan oleh Balai POM di Bogor dengan berkolaborasi bersama pemerintah Kota Depok selama tahun 2024-2025, sehingga mampu menurunkan kekerasan pada perempuan dan anak dari 376 menjadi 66 kasus (data Kemenppa, tahun 2003-2025). Pemerintah harus memutuskan rantai suply yaitu memberantas peredaran obat-obat tertentu secara ilegal dan rantai demand yaitu memberikan penyuluhan ke remaja di sekolah tentang bahaya penyalahgunaan OOT. Beliau juga menegaskan “Camat dan Lurah sebagai perangkat daerah kota Depok perlu lebih peduli terhadap toko-toko yang ternyata menjual OOT kepada para remaja”. Dampak penyalahgunaan OOT pada remaja antara lain kekerasan pada perempuan dan anak, kekerasan seksual, perkelahian pelajar, dll. sehingga perlu dicegah bersama-sama.
Harapan Wali Kota agar keamanan produk pangan yang beredar di Kota Bogor juga perlu ditingkatkan dan tidak berpuas dengan penghargaan Kota Pangan Aman yang telah diperoleh Kota Depok. Turut hadir pada penyerahan penghargaan tersebut, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, S.Kom,.Sekda Kota Depok, Drs. Mangnguluang Mansur, M.Si., Kepala SKPD Kota Depok dan tim Balai POM di Bogor. Kegiatan ToT Cepot di Kota Depok akan terus dilanjutkan dengan lebih banyak melibatkan organisasi perangkat daerah, lembaga vertikal, asosiasi pelaku usaha dan akademisi sebagai tindak lanjut Aksi Nasional Cegah Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu tanggal 18 Mei 2026. (EN)