Depok - Senin (18/05/2026), Balai POM di Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok di The Margo Hotel. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas pelaku usaha IRTP dalam memenuhi ketentuan keamanan pangan dan pelabelan pangan olahan sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan dibuka oleh dr. Devi Maryori, M.K.M. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok dan dr. Sandra Octaviani Dyah Puspita Rini, M.K.M. selaku Ketua Tim Kerja Kefarmasian dan Pengawasan Makanan. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok menyampaikan bahwa peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai penerapan keamanan pangan dan pemenuhan ketentuan label pangan merupakan langkah penting dalam mendukung peredaran pangan olahan yang aman. Beliau juga menekankan bahwa keamanan pangan perlu diperhatikan pada setiap rantai proses produksi hingga distribusi guna melindungi masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dalam menjalankan usahanya.
Pada kesempatan ini, Endah Kristiana, S.Si., M.Si. selaku Narasumber dari Balai POM di Bogor menyampaikan materi mengenai “Label Pangan Olahan dan Pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING)”. Materi yang dipaparkan meliputi dasar peraturan dan ketentuan label pangan olahan, informasi wajib pada label, pencantuman daftar bahan dan alergen, ketentuan informasi nilai gizi, hingga cara membaca informasi nilai gizi. Dalam pemaparannya, disampaikan juga bahwa label pangan memiliki peran penting sebagai sarana komunikasi antara pelaku usaha dan konsumen. Informasi yang dicantumkan pada label harus benar, jelas, dan tidak menyesatkan sehingga dapat membantu masyarakat dalam memilih pangan olahan yang aman dan sesuai kebutuhan.
Kegiatan yang diikuti oleh 70 pelaku usaha IRTP ini berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan terkait penerapan ketentuan pelabelan pangan olahan pada produk IRTP, khususnya mengenai pencantuman informasi nilai gizi dan ketentuan label pangan sesuai regulasi BPOM.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha IRTP di Kota Depok dan sekitarnya dapat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan label pangan olahan dan informasi nilai gizi sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman, bermutu, dan berdaya saing.