Layanan

Defika Taqilala, S.Farm, Apt.

Layanan Informasi Obat dan Makanan dan Pengaduan Masyarakat

  • Senin-Kamis / Jumat
  • 07.30- 16.00 / 07.30-16.30

Luluatul Khodijah, S.K.M

Layanan Informasi Obat dan Makanan dan Pengaduan Masyarakat

  • Senin - Kamis / Jumat
  • 07.30-16.00 / 07.30-16.30

Hefni Humaeda Zen, S.K.M

Layanan Informasi Obat dan Makanan dan Pengaduan Masyarakat

  • Senin - Kamis / Jumat
  • 07.30-16.00 / 07.30-16.30

Krisna Ayu Setiawati, S.Si

Layanan Informasi Obat dan Makanan dan Pengaduan Masyarakat

  • Senin - Kamis / Jumat
  • 07.30-16.00 / 07.30-16.30

Suci Tresnasari, S.K.M.

Layanan Informasi Obat dan Makanan dan Pengaduan Masyarakat

  • Senin - Kamis / Jumat
  • 07.30-16.00 / 07.30-16.30

Shanty Sarah, S.Si, Apt., M.A.B

Layanan Sertifikasi

  • Senin - Kamis / Jumat
  • 07.30-16.00 / 07.30-16.30

Eva Nikastri, STP, M.Si.

Layanan Informasi Obat dan Makanan dan Pengaduan Masyarakat

  • Senin - Kamis / Jumat
  • 07.30-16.00 / 07.30-16.30

Defita Roza, S.Farm, Apt, M.Sc

Layanan Sertifikasi

  • Senin - Kamis / Jumat
  • 07.30-16.00 / 07.30-16.30

Vidia Prajna Lakhsita, S.Farm., Apt

Layanan Sertifikasi

  • Senin - Kamis / Jumat
  • 07.30-16.00 / 07.30-16.30

Suci Trisnaeni, S.Farm., Apt.

Layanan Sertifikasi

  • Senin - Kamis / Jumat
  • 07.30-16.00 / 07.30-16.30

Laila Khoiriyah Lukman, S.Si

Layanan Sertifikasi

  • Senin - Kamis / Jumat
  • 07.30-16.00 / 07.30-16.30

Taufik Sanubari, S.T

Layanan Informasi Obat dan Makanan dan Pengaduan Masyarakat

  • Senin - Kamis / Jumat
  • 07.30-16.00 / 07.30-16.30

Persyaratan pengajuan Sertifikat CPKB, yaitu:

a. Persyaratan umum

  • surat permohonan (sesuai contoh) 
  • memiliki akun di laman resmi pelayanan e-sertifikasi.pom.go.id 

b. Persyaratan khusus/teknis:

  • persetujuan denah bangunan industri kosmetika
  • dokumen penerapan 12 (dua belas) aspek sistem mutu sesuai dengan Peraturan Badan POM yang mengatur mengenai CPKB
  • surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku dengan bentuk sediaan sesuai dengan permohonan untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama dengan obat atau obat tradisional
  • memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan Sertifikat CPKB atau pembaharuan Sertifikat CPKB dilakukan melalui oss.go.id yang terintegrasi dengan sistem e-sertifikasi.pom.go.id dengan cara:

a. buka website oss.go.id

b. klik "masuk"

c. isi username dan password serta kode captcha pada kolom yang tersedia

d. klik "masuk"

e. pada halaman Beranda, klik menu "PB-UMKU" kemudian klik sub menu "Permohonan Baru".

f. Pada halaman daftar kegiatan usaha,cari KBLI 20232.

g. Klik "Ajukan Perizinan Berusaha UMKU"

h. Pada halaman pilih PB-UMKU, cari PB-UMKU yang akan diajukan yaitu: Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, lalu klik icon lingkaran di sebelah kiri dari Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik tersebut.

i. Pada kolom Deskripsi Kegiatan Usaha,pilih "Seluruh"

j. Klik Lanjut

k. Pada halaman Daftar PB-UMKU, klik "Pemenuhan Persyaratan PB-UMKU di sistem K/L",maka pelaku usaha akan diarahkan ke sistem e-sertifikasi.pom.go.id

l. Pada sistem e-sertifikasi.pom.go.id, pilih "Sertifikat", maka akan masuk pada laman Pengajuan Sertifikasi PT (sesuai nama perusahaan).

m. klik "+ tambah" yang ada di sebelah kanan.

n. Pada laman data industri:

  • pilih komoditi "kosmetik"
  • pilih pabrik yang akan disertifikasi
  • pilih jenis/kriteria industri: Golongan A/Golongan B
  • pilih jenis permohonan: baru/perpanjangan sertifikat/perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan/ perubahan sertifikat CPKB karena perubahan administrasi
  • pilih id izin OSS sertifikat CPKB yang akan diajukan. 

o. klik berikutnya.

p. selanjutnya pada laman pengajuan sertifikasi pilih bentuk sediaan yang akan disertifikasi (1 sediaan), lalu klik berikutnya.

q. upload dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

r. klik upload, setelah file dipastikan terupload, klik kirim surat permohonan.

s. setelah klik kirim surat permohonan, muncul pop-up untuk diisikan nomor surat pengajuan dan tanggal surat pengajuan,klik kirim.

t. apabila sudah muncul kalimat Data Pengajuan Sertifikat telah terkirim, maka permohonan sudah diterima oleh sistem.

Biaya pengajuan persetujuan denah bangunan industri kosmetika sesuai dengan golongan industri kosmetika yaitu:

a. Golongan A:

  • Untuk permohonan baru sebesar Rp 500.000
  • Untuk perubahan sebesar Rp 250.000

b. Golongan B:

  • Untuk permohonan baru sebesar Rp 250.000
  • Untuk perubahan sebesar Rp 100.000

a. Buka website oss.go.id 

b. Klik "masuk" 

c. Isi username dan password serta kode captcha pada kolom yang tersedia 

d. Klik masuk pada halaman Beranda, klik menu PB-UMKU kemudian klik sub menu Permohonan Baru

f. Pada halaman daftar kegiatan usaha, cari KBLI 20232

g. Klik "Ajukan Perizinan Berusaha UMKU"

h. Pada halaman pilih PB-UMKU, cari PB-UMKU yang akan diajukan yaitu: Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika, lalu klik icon lingkaran di sebelah kiri dari Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika tersebut.

i. Pada kolom Deskripsi Kegiatan Usaha, pilih "Seluruh"

j. Klik Lanjut

k. Pada halaman Daftar PB-UMKU, klik "Pemenuhan Persyaratan PB-UMKU di sistem K/L", maka pelaku usaha akan diarahkan ke sistem e-sertifikasi.pom.go.id

l. Pada sistem e-sertifikasi.pom.go.id,pilih "Denah"

m. Selanjutnya pada laman Pengajuan Denah PT (sesuai nama perusahaan), klik "+ tambah" yang ada di sebelah kanan.

n. Pada laman data industri pilih alamat pabrik dan gudang yang akan diajukan persetujuan denah bangunannya.

o. Pilih jenis sarana produksi/peredaran (Golongan A/Golongan B)

p. Pilih jenis permohonan:

  • baru, apabila pelaku usaha tidak memiliki persetujuan denah sebelumnya.
  • perubahan, apabila pelaku usaha telah memiliki persetujuan denah sebelumnya.

q. Pilih id izin OSS persetujuan denah bangunan yang akan diajukan.

r. klik berikutnya.

s. upload file surat permohonan serta denah yang akan dievaluasi. Jika mengajukan perubahan denah, upload pula file persetujuan denah sebelumnya.

t. klik upload, setelah file dipastikan terupload, klik kirim surat permohonan.

u. apabila sudah muncul kalimat Data Pengajuan Sertifikat telah terkirim, maka permohonan sudah diterima oleh sistem. Setelah surat permohonan terkirim, maka pemohon menunggu surat perintah bayar (SPB) yang akan dikeluarkan oleh sistem e-sertifikasi.pom.go.id.

Industri kosmetika golongan B dilarang memproduksi:

a. Kosmetika yang digunakan untuk bayi

b. Kosmetika yang digunakan di sekitar mata, rongga mulut, dan/atau membran mukosa lainnya

c. Kosmetika mengandung bahan yang memiliki fungsi sebagai anti jerawat, pencerah kulit, tabir surya, chemical peeling, dan/atau pewarna rambut

d. Kosmetika yang dalam pembuatannya memerlukan teknologi tinggi dapat berupa aerosol dan serbuk kompak.

Bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang dapat diproduksi oleh industri kosmetika Golongan B adalah bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang memiliki faktor risiko rendah dan/atau diproduksi dengan teknologi sederhana.

Bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang dapat diproduksi tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan POM No. 8 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B (lampiran 1).

Perbedaan antara industri kosmetika golongan A dan Golongan B yaitu:

  1. Industri Kosmetika Golongan A dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika dan memiliki paling rendah 1 (satu) orang apoteker berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis.
  2. Industri Kosmetika Golongan B hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tert entu dengan menggunakan teknologi sederhana dan memiliki paling rendah 1 (satu) orang tenaga teknis kefarmasian (kualifikasi minimum Diploma 3) berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis.

Memiliki persetujuan denah bangunan industri kosmetika dan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB (salah satu) *CPKB adalah Cara Produksi Kosmetika yang Baik.

Yang dapat menjadi pemohon notifikasi kosmetika adalah:

  1. Industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia
  2. Usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia
  3. Importir yang bergerak di bidang kosmetika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengajukan Izin Edar Obat Tradisional dengan alur:

  1. Wajib memiliki NIB yang dikeluarkan OSS RBA
  2. KBLI 21022
  3. Pilih Menu PB-UMKU
  4. Pilih Hasil Pra-Registrasi Obat Tradisional
  5. Klik pemenuhan persyaratan di K/L
  6. Pada website asrot.pom.go.id/asrot mengisi data perusahaan dan produk
  7. Upload dokumen berupa formula/komposisi
  8. Jika disetujui dapat melanjutkan, diminta membayar PNBP
  9. Lanjut ke Izin Edar Obat Tradisional (pilih PB-UMKU Izin Edar Obat Tradisional dengan langkah seperti diatas)
  10. Upload data berupa: data mutu, keamanan, kemanfaatan dan penandaan (label kemasan)
  11. Diterbitkan Surat Keputusan Izin Edar

Berikut adalah persyaratan pendaftaran Sertifikat CPOTB, sarana harus:

  • Memiliki penanggung jawab apoteker
  • Memiliki denah bangunan yang sesuai dengan persyaratan sistem tata udara (konsultasi ke sarana.otsk@gmail.com)
  • Mengajukan sertifikat CPOTB dengan alur:
  1. Wajib memiliki NIB yang dikeluarkan OSS RBA
  2. KBLI 21022
  3. Pilih Menu PB-UMKU
  4. Pilih Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
  5. Klik pemenuhan persyaratan di K/L
  6. Pada website e-sertifikasi.pom.go.id untuk melengkapi data perusahaan dan sediaan hingga lengkap
  7. Upload dokumen berupa surat pernyataan komitmen (tersedia template) dokumen induk UKOT (denah dan SOP)
  8. Submit dan kirim dokumen untuk dievaluasi Petugas akan mengevaluasi dokumen dan menjadwalkan audit sarana. Setelah audit sarana akan diminta melakukan perbaikan. Jika sudah lengkap, akan diterbitkan rekomendasi kepada Deputi II Badan POM agar bisa mendapatkan sertifikat CPOTB.
  9. Sertifikat CPOTB dapat didownload di sistem OSS (berlaku selama 5 tahun)

Catatan: Membuat pengajuan sejumlah bentuk sediaan yang akan diajukan. Satu pengajuan untuk satu bentuk sediaan.

  1. Memiliki penanggung jawab sesuai dengan industri dan sediaan yang akan diproduksi (UMOT dan UKOT minimal Tenaga Teknis Kefarmasian, IOT wajib apoteker)
  2. Memiliki denah bangunan sesuai dengan persyaratan (bagi IOT memiliki sistem tata udara)
  3. Memiliki CPOTB/CPOTB Bertahap

1. Industri Obat Tradisional 

  • Industri Obat Tradisional (IOT)
  • Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
  • Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

2. Importir di bidang pemasaran obat tradisional

Persyaratan pendaftaran akun perusahaan untuk produsen pangan olahan dalam negeri: 

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)  
  2. Izin Usaha di bidang produksi pangan (berupa NIB)
  3. Hasil audit sarana produksi atau Piagam PMR atau Sertifikat CPPOB  
  4. Akte notaris pendirian perusahaan (jika perlu)

Izin Penerapan CPPOB berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sepanajang tidak terdapat perubahan dan Sarana Produksi Pangan Olahan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2021

SLA evaluasi akun : 3HK

SLA sejak PNBP dibayar atau dokumen dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal audit: 20 HK

SLA penerbitan sertifikat : 40 HK sejak dinyatakan close

 

Pengajuan Izin Penerapan CPPOB yang dikenakan biaya hanya untuk Sertifikasi CPPOB yang bertujuan untuk ekspor. Biaya yang dikenakan disesuaikan dengan PP 32 Tahun 2017.

Untuk mendapatkan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

  1. Memiliki NIB yang sudah terkonversi ke OSS RBA serta memegang akses berupa username dan password.
  2. Memiliki lokasi produksi khusus, terpisah dari kegiatan rumah tangga.
  3. Memiliki KBLI yang sesuai dengan produk yang kan didaftarkan, silahkan lakukan pengecekan kbli pada daftar KBLI di web oss.go.id.
  4. Melakukan konsultasi denah produksi terlebih dahulu untuk denah/ layout produksi dengan cara mengirimkan denah beserta video lokasi produksi melalui email psblokapombogor@gmail.com
  5. Membuat alur proses produksi.
  6. Membuat Deskripsi Produk yang berisi komposisi/ matriks bahan, jenis kemasan yang digunakan, kondisi penyimpanan, desain label.
  7. Membuat manual CPPOB beserta SOP dapat melihat contoh pada tautan berikut: https://bit.ly/dokumencppob http://bit.ly/SOPIzinPenerapanCPPOB
  8. Membuat peta menuju lokasi dapat berupa capture google maps namun perlu diberikan keterangan seperti patokan lokasi dari landmark yang mudah dicari.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi sarana dapat melakukan pendaftaran dengan mekanisme berikut:

  1. Masuk ke akun OSS, pastikan KBLI sudah sesuai.
  2. Klik Menu PB-UMKU
  3. Klik Permohonan Baru (untuk pengajuan baru)
  4. Cari Perizinan UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik
  5. Klik Proses Perizinan Berusaha UMKU
  6. Untuk pengajuan baru klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
  7. Pilih perizinan UMKU Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik
  8. Pilih seluruh pada Deskripsi Kegiatan Usaha
  9. Klik Lanjut
  10. Cari ID izin yang tadi dibuat (baris paling akhir)
  11. Klik Pemenuhan Persyaratan PB-UMKU di K/L
  12. Pelaku usaha yang telah memiliki akun e-sertifikasi, akan diarahakan ke halaman utama (beranda) esertifikasi. Bagi yang belum memeiliki akun, akan di arahakan ke form pendaftaran.
  13. Klik menu CPPOB pendaftaran / sertifikat
  14. Klik tambah
  15. Isi data pengajuan
  16. Pada field ID Izin OSS pastikan pilih ID Izin yang tadi dibuat di OSS. (I-2021xxxxx)
  17. Lakukan unggah data persyaratan. 
Sarana