Profil PPID Pelaksana

Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. 

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Awal Perjalanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.23.08.11.07.457 Tahun 2011. 

Seiring dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Badan POM, pada tahun 2021 PPID BPOM mengalami perubahan struktur organisasi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.05.21.216 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

Ketentuan mengenai standar layanan informasi publik di lingkungan BPOM yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 Tahun 2011 yang menjadi dasar pengelolaan layanan informasi publik di perbaharui dengan Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan BPOM. Berdasarkan peraturan tersebut, struktur organisasi PPID juga mengalami perubahan sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.2.02.25.1 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang menyesuaikan peran PPID dalam mendukung transformasi digital dan pelayanan publik lebih optimal.

Saat ini PPID BPOM yang berkedudukan di BPOM Pusat, dibantu oleh PPID Pelaksana di setiap Unit Kerja Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 30 (tiga puluh) Unit Kerja Pusat dan 76 (tujuh puluh enam) UPT. Salah satu PPID Pelaksana di Unit Kerja Daerah selaku Unit Pelaksana Tenis Badan POM adalah PPID Pelaksana Balai POM di Bogor yang keanggotannya telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bogor Nomor OT.03.03.17B.03.25.42 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Balai POM di Bogor.

Visi

Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.

Misi

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
  3. Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan:

PPID Pelaksana melaksanakan Tugas dan Fungsi:

  1. Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebiajkan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengumpulkan dokumen  Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya;
  5. Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
  8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
  9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  10. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID;
  11. Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.

Wewenang PPID Pelaksana:

  1. Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/UPT BPOM;
  2. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/UPT BPOM dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  3. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak;
  4. Menolak permintaan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  5. Mengusulkan Informasi untuk dikecualikan kepada PPID BPOM apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID mengenai klasifikasi Informasi yang Dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Pelaksana dapat dikategorikan sebagai Informasi yang Dikecualikan;
  6. Meminta Informasi kepada PPID Pelaksana lainnya sebagai pemilik Informasi dalam hal Informasi Publik yang diminta tidak dikuasai oleh PPID Pelaksana; dan
  7. Melakukan koordinasi dengan PPID BPOM terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Sarana