Pengawasan Obat dan Makanan memiliki fungsi strategis nasional dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing nasional. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan maka diperlukan adanya penguatan kelembagaan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Badan POM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, dan untuk meningkatkan pengawasan Obat dan Makanan di seluruh wilayah Indonesia maka Badan POM berdasarkan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/411/M.KT.01/2018 tanggal 8 Juni 2018 tentang Penataan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan, menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 tahun 2023 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan dan Nomor 19 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat Makanan.
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan. UPT BPOM terdiri atas:
a. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai Besar POM;
b. Balai Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai POM; dan
c. Loka Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Loka POM.
Balai POM di Bogor merupakan UPT Badan POM beralamat di Jalan Raya Bogor No 27 B, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor 16912 yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan wilayah kerja Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bogor.bersama Pemerintah Daerah terus berkoordinasi dan bersinergi melakukan peningkatan kinerja untuk melayani dan melindungi masyarakat. Badan POM mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan. Karena pengawasan Obat dan Makanan adalah tanggungjawab kita bersama .
Visi
Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045
Misi
- Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
- Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan
Budaya Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
- Profesional, menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
- Integritas, konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
- Kredibilitas, dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
- Kerjasama Tim, mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
- Inovatif, mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
- Responsif/Cepat Tanggap, Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Tugas
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, UPT BPOM menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
- Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
- Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
- Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Profil Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
- Profesional, menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
- Integritas, konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
- Kredibilitas, dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
- Kerjasama Tim, mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
- Inovatif, mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
- Responsif/Cepat Tanggap, Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Struktur Organisasi
Profil Henry Handoyo, S.Si., M.Si.
Lahir di Madiun – Jawa Timur pada tanggal 01 Agustus 1973, Henry Handoyo dilantik menjadi Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bogor pada 2 Juli 2026.
Sebelum bertugas sebagai Kepala Balai POM di Bogor, Henry Handoyo merupakan Kepala Balai Kalibarasi pada tahun 2020-2026. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional pada tahun 2015-2020. Henry Handoyo juga menjabat sebagai penyelia di Laboratorium Alat Kesehatan pada tahun 2008-2011. Henry Handoyo juga sempat menjadi staff di Laboratorium Obat, Biofarmasi dan Perhewanan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional.
Henry Handoyo mengenyam pendidikan menengah di Sekolah Menengah Farmasi Depkes Jakarta pada tahun 1989-1992. Henry Handoyo menempuh pendidikan D1 di Sekolah Teknik Laboratorium Kimia Farmasi Jakarta (STLKF) kemudian melanjutkan pendidikan D3 di AKAFARMA POLTEKKES JAKARTA II. Gelar Sarjana Kimia diperoleh dari ST MIPA Bogor. Henry Handoyo menempuh pendidikan jenjang master di bidang Ilmu Kimia pada Program Pasca Sarjana Ilmu Kimia Universitas Indonesia dan diselesaikan pada tahun 2013.
Berbagai pelatihan pernah diikuti oleh Henry Handoyo mulai dari pelatihan teknis pengujian, pelatihan teknis kalibrasi dan pelatihan sistem mutu. Henry Handoyo pada tahun 2023 mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya 30 (Emas) dari Presiden RI atas pengabdiannya selama 30 tahun sebagai PNS.