Balai POM di Bogor Gelar Sosialisasi PNBP untuk Penguatan Tata Kelola dan Layanan Sertifikasi

18-07-2026 Balai POM di Bogor Dilihat 80 kali

Bogor, (29/06/2026) - Senin. Sehubungan ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan POM, maka Balai Balai POM di Bogor menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna meningkatkan pemahaman serta penguatan tata kelola PNBP di lingkungan Balai POM di Bogor. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yaitu luring di Kantor Balai POM di Bogor yang dihadiri oleh Tim Balai POM di Bogor dan secara daring yang diikuti oleh Tim dari Balai POM di Tasikmalaya, Balai POM di Tangerang, serta  Loka POM di Karawang. Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu dari Biro Perencanaan dan Keuangan Badan POM, Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Badan POM, Direktorat Pengawasan Kosmetik Badan POM, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM, Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Badan POM, serta sharing pengalaman dari Balai Besar POM di Bandung.

Kegiatan dibuka oleh Jeffeta Pradeko Putra, S.Farm., M.Si selaku Kepala Balai POM di Bogor yang menyampaikan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting, karena Balai POM di Bogor mulai menerima PNBP. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan yang matang dari aspek tata kelola, sumber daya manusia, maupun teknis pelaksanaannya. Kepala Balai POM di Bogor juga mengapresiasi atas dukungan dan pendampingan dari narasumber Badan POM.

Dalam arahannya saat pembukaan acara, Dr. Ir Antonius Tarigan, M.Si selaku Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Badan POM menekankan bahwa PNBP tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara dalam mendukung kegiatan pengawasan Obat dan Makanan, tetapi juga harus mampu memperkuat kualitas pelayanan publik. PNBP juga menjadi fokus audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, seluruh unit kerja diharapkan dapat mengelola PNBP secara optimal, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau juga mengingatkan pentingnya penetapan Tim Pengelola PNBP yang melibatkan unsur keuangan dan teknis, aktivasi akun sistem pendukung, penatausahaan yang tertib, serta pelaksanaan monitoring dan rekonsiliasi penyelesaian layanan dan penerimaan negara secara berkala sebagai langkah mitigasi risiko pengelolaan PNBP serta guna memastikan kesesuaian data keuangan dan output layanan.

Kegiatan sosialisasi ini membahas berbagai aspek teknis pengelolaan PNBP, mulai dari mekanisme penetapan tarif, proses penerbitan Surat Perintah Bayar (SPB), hingga monitoring dan pelaporan keuangan berbasis akrual. Dalam pemaparan materi, disampaikan bahwa pengelolaan PNBP harus dilakukan secara tertib, akuntabel, dan terintegrasi dengan sistem yang ada, seperti e-payment, OSS (Online Single Submission), dan aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).

Salah satu materi yang disampaikan menyoroti penerapan PNBP pada layanan Sertifikasi, termasuk Sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) yang mulai berlaku sesuai ketentuan terbaru sejak 26 Mei 2026. Progres penyelesaian layanan dihitung berdasarkan tahapan capaian, yaitu 25 persen saat pembayaran diterima, 75 persen setelah hasil inspeksi diterbitkan, dan 100 persen ketika sertifikat atau status penolakan telah diterbitkan.

Selain itu, dibahas pula kemungkinan kendala yang akan dihadapi dalam implementasi sistem, seperti ketidaksesuaian pembacaan skala usaha dalam e-sertifikasi serta kebutuhan koordinasi lebih lanjut dengan Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Badan POM. Dalam sesi diskusi, peserta aktif menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme penerbitan SPB, termasuk untuk layanan dengan tarif nol rupiah yang tetap harus diterbitkan sebagai bagian dari proses administrasi.

Melalui sesi diskusi interaktif, peserta memperoleh kesempatan untuk mengonsultasikan berbagai tantangan yang berpotensi dihadapi dalam implementasi PNBP di unit pelaksana teknis (UPT) Badan POM, termasuk pengelolaan tarif layanan, pembagian kewenangan, pemantauan progres layanan, serta tata cara pelaporan dan rekonsiliasi. Diskusi ini menjadi sarana berbagi pengalaman sekaligus memperkuat koordinasi antara unit kerja pusat dan UPT dalam menghadapi implementasi PNBP yang semakin luas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam pengelolaan PNBP, serta semakin memperkuat kesiapan organisasi dalam mengelola PNBP secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas layanan publik serta optimalisasi penerimaan negara di sektor pengawasan Obat dan Makanan. Sinergi antar unit kerja dan koordinasi dengan unit pusat terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan berkelanjutan. (TU)

Sarana