Kab. Bogor (10/02/26) — Balai POM di Bogor kembali melaksanakan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) melalui Sosialisasi Pengawasan Obat dan Makanan di Satuan Yonbekang 1/TBY/1 Kostrad. Kegiatan yang berlangsung di Aula Yonbekang 1/TBY/1 Kostrad ini diikuti oleh sekitar 100 peserta dari Persit Kartika Chandra Kirana.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua Persit Kartika Chandra Kirana. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Persit memiliki peran strategis dalam membangun keluarga yang sehat dan cerdas, termasuk dalam memastikan keamanan obat dan makanan yang dikonsumsi keluarga. Anggota Persit diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu menyebarluaskan informasi kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
Pada sesi pemaparan materi, tim narasumber Balai POM di Bogor menyampaikan berbagai topik penting, meliputi:
● Profil, Tugas, dan Fungsi Balai POM di Bogor
● Peningkatan kesadaran masyarakat dalam penggunaan obat dan makanan yang aman (Sadar Obat dan Makanan)
● Lima Kunci Keamanan Pangan dalam memilih pangan yang aman
● Pentingnya memahami Informasi Nilai Gizi (ING) pada label pangan
● Bahaya penggunaan bahan berbahaya pada produk pangan
● Edukasi Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa)
● Cek BEBAS (Bentuk, Bau, Warna, dan Rasa)
● Pengenalan Aplikasi BPOM Mobile sebagai sarana pengecekan izin edar produk
Sebagai bentuk penguatan pemahaman, kegiatan juga dilengkapi dengan praktik uji cepat (rapid test) terhadap pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya. Pada sesi ini dilakukan pengujian terhadap beberapa sampel pangan, yaitu mie basah, bakso, tahu, dan kerupuk berwarna.
Melalui simulasi tersebut, peserta diperkenalkan metode deteksi sederhana untuk mengidentifikasi kemungkinan kandungan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil pada produk pangan. Kegiatan praktik ini mendapat perhatian dan antusiasme tinggi dari peserta karena memberikan pengalaman langsung dalam mengenali ciri-ciri pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Salah satu pertanyaan yang mengemuka berkaitan dengan tata cara pendaftaran produk pangan. Narasumber menjelaskan bahwa proses pendaftaran terdiri atas dua tahapan, yaitu e-sertifikasi dan e-registrasi.
Pada tahap e-sertifikasi, pelaku usaha mengajukan data sarana produksi untuk memperoleh Izin Penerapan CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik). Selanjutnya, pada tahap e-registrasi, pelaku usaha mengajukan data produk untuk mendapatkan Izin Edar dari BPOM.
Selain itu, Balai POM di Bogor juga memberikan bahan informasi dan media edukasi kepada Persit Kartika Chandra Kirana untuk mendukung kegiatan pembinaan dan penyuluhan di lingkungan Yonbekang 1/TBY/1 Kostrad. Melalui dukungan tersebut, diharapkan anggota Persit dapat secara mandiri melaksanakan pengawasan obat dan makanan serta mengedukasi masyarakat sekitar agar semakin aware terhadap keamanan obat dan makanan.
Kegiatan KIE ini berjalan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Melalui kegiatan ini, Balai POM di Bogor berharap anggota Persit Kartika Chandra Kirana semakin memahami pentingnya pengawasan obat dan makanan serta mampu berperan aktif dalam melindungi keluarga dan lingkungan, khususnya di lingkungan Yonbekang 1/TBY/1 Kostrad. (ST2)