Bogor. Kamis (16/07/2026) – Penyalahgunaan obat-obatan tertentu masih menjadi tantangan dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat. Peredaran dan penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga dapat menimbulkan masalah sosial yang lebih luas. Untuk memperkuat upaya pencegahan, Dinas Kesehatan Kota Bogor bersama Balai POM di Bogor menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat di Sarana Kefarmasian di Hotel Mirah Bogor, Kamis (16/7).
Kegiatan yang diikuti oleh 30 peserta yang terdiri atas Apoteker Pengelola Obat (AOC) Puskesmas dan Apoteker Penanggung Jawab (APJ) Apotek di Kota Bogor ini bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kefarmasian dalam pengelolaan obat sesuai standar, memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru, sekaligus mendukung implementasi Program TOT CEPOT (Training of Trainer Cegah Penyalahgunaan Obat dan Makanan Tertentu), khusus untuk OOT.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bogor, drg. Elva Adhyaksni Gumelar, M.Kes., bersama Kepala Balai POM di Bogor, Henry Handoyo, S.Si, M.Si. Dalam sambutannya, Henry Handoyo menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor atas kolaborasi yang terus terjalin dalam memperkuat pengawasan obat dan makanan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam menjamin keamanan obat yang beredar di masyarakat.
"Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya dalam memastikan bahwa obat yang beredar dan digunakan oleh masyarakat memenuhi aspek keamanan, khasiat, dan mutu."
Lebih lanjut, Henry menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan sehingga seluruh proses pengelolaan obat harus dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan. Pengelolaan yang baik, mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan hingga pelaporan obat, merupakan bagian penting dalam menjaga mutu obat sekaligus menjamin keselamatan pasien.
Dalam sesi materi, Balai POM di Bogor menyampaikan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mengenai pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian, serta memperkenalkan Program SICEPOT (Aksi Cegah Penyalahgunaan Obat) sebagai salah satu upaya preventif untuk menekan penyalahgunaan obat-obatan tertentu. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai penerapan regulasi dalam praktik pelayanan kefarmasian serta peran tenaga kefarmasian dalam mendeteksi dan melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan obat.
Kepala Balai POM di Bogor juga menekankan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan obat tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tenaga kesehatan, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga masyarakat, agar edukasi mengenai penggunaan obat yang aman dan rasional dapat menjangkau lebih luas. Melalui program edukasi yang berkelanjutan, diharapkan semakin banyak agen perubahan yang mampu mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat.
Menutup sambutannya, Henry berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh tenaga kefarmasian dalam menerapkan pengelolaan obat yang baik dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
"Saya berharap kegiatan hari ini tidak hanya menjadi sarana untuk memahami regulasi baru, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam menerapkan pengelolaan obat yang baik, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta membangun budaya penggunaan obat yang aman dan bertanggung jawab di masyarakat."
Melalui kegiatan ini, Balai POM di Bogor dan Dinas Kesehatan Kota Bogor menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kapasitas tenaga kefarmasian, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun sistem pengawasan obat yang lebih efektif guna melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat dan peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan (SS).