DARI KOMITMEN KE AKSI: BALAI POM DI BOGOR PERKUAT PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA DI KABUPATEN BOGOR

28-07-2026 Balai POM di Bogor Dilihat 73 kali

Bogor (28/07) – Balai POM di Bogor terus memperkuat upaya pengendalian resistensi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) melalui Bimbingan Teknis Pengendalian Resistensi Antimikroba yang diselenggarakan secara hybrid pada Selasa (28/7/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB ini diikuti secara luring di Aula Balai POM di Bogor dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Bimbingan teknis menjadi momentum memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendorong penggunaan antibiotik secara rasional sekaligus meneguhkan komitmen bersama untuk mencegah resistensi antimikroba.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Balai POM di Bogor, Henry Handoyo, S.Si., M.Si. Turut hadir narasumber dari Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM RI, Yosita Aulia Mustofa, S.Farm., Apt., perwakilan akademisi dari Universitas Pertahanan, Universitas Indonesia, dan Institut Pertanian Bogor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor, organisasi profesi kesehatan, para apoteker, tenaga teknis kefarmasian, pemilik sarana pelayanan kefarmasian, Saka POM Kabupaten Bogor, SLB Mekar Sari 1 Kabupaten Bogor, serta media massa.

Dalam sambutannya, Henry Handoyo menegaskan bahwa resistensi antimikroba merupakan salah satu ancaman kesehatan global yang semakin nyata akibat penggunaan antibiotik yang tidak rasional. Menurutnya, pengendalian AMR tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

"Pengendalian resistensi antimikroba bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun tenaga kesehatan, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menjaga efektivitas antibiotik bagi generasi sekarang dan mendatang menuju Indonesia Emas 2045," ujar Henry.

Sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan pengawasan, Kepala Balai POM di Bogor juga memaparkan capaian pengawasan terhadap penyerahan antibiotik tanpa resep dokter. Berdasarkan hasil pengawasan nasional tahun 2025 terhadap 3.041 apotek, persentase apotek yang masih menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter menurun dari 70,59% pada tahun 2024 menjadi 63,75% pada tahun 2025. Di Provinsi Jawa Barat, capaian tersebut tercatat sebesar 59,44%.

Di wilayah kerja Balai POM di Bogor sendiri, capaian yang diperoleh menunjukkan hasil yang lebih baik. Dari hasil pemeriksaan terhadap 44 apotek, persentase penyerahan antibiotik tanpa resep dokter berhasil ditekan dari 83,33% pada tahun 2024 menjadi 40,54% pada tahun 2025, atau turun lebih dari 42 poin persentase. Capaian tersebut melampaui rata-rata nasional maupun Provinsi Jawa Barat dan menunjukkan bahwa berbagai upaya pengawasan, pembinaan, advokasi, serta edukasi yang dilakukan Balai POM di Bogor bersama para pemangku kepentingan mulai memberikan dampak positif terhadap kepatuhan fasilitas pelayanan kefarmasian.

Henry Handoyo menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak yang telah dibangun. Salah satunya melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pengendalian Resistensi Antimikroba yang melibatkan pemerintah daerah, organisasi profesi kesehatan, akademisi, serta para apoteker dan pemilik sarana pelayanan kefarmasian. Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui diterbitkannya Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Nomor 400.7.18/3743-SDK tentang Pencegahan Resistensi Penggunaan Antibiotika di Kabupaten Bogor pada 12 Februari 2026.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan pengendalian AMR masih cukup besar. Data pengawasan menunjukkan sekitar empat dari sepuluh apotek yang diperiksa masih menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter. Selain itu, sebanyak 83,4% antibiotik tanpa resep diberikan langsung kepada masyarakat, dengan tiga jenis antibiotik yang paling banyak diserahkan tanpa resep, yaitu Amoksisilin, Cefixime, dan Cefadroxil.

"Keberhasilan ini patut kita syukuri, namun belum menjadi akhir dari upaya kita. Pengendalian resistensi antimikroba membutuhkan komitmen yang terus dijaga agar antibiotik tetap efektif dalam menyelamatkan kehidupan masyarakat," tambahnya.

Pada sesi materi, Yosita Aulia Mustofa, S.Farm., Apt. menyampaikan materi mengenai Pengendalian Resistensi Antimikroba di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Materi menitikberatkan pada peran strategis apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dalam memastikan antibiotik diserahkan sesuai ketentuan, pentingnya penerapan penggunaan antibiotik secara rasional, serta implementasi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain sebagai salah satu instrumen penguatan pengawasan.

Untuk mengukur efektivitas penyampaian materi, seluruh peserta mengikuti pre-test sebelum kegiatan dimulai dan post-test setelah seluruh materi selesai disampaikan. Evaluasi tersebut bertujuan mengukur peningkatan pengetahuan peserta mengenai resistensi antimikroba, penggunaan antibiotik secara rasional, serta ketentuan regulasi yang berlaku.

Sebagai wujud nyata komitmen bersama, kegiatan juga disertai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengendalian Resistensi Antimikroba oleh para apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Melalui pakta integritas tersebut, peserta berkomitmen untuk tidak menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan antibiotik yang bijak, bersedia dilakukan pembinaan dan evaluasi secara berkala, serta siap mempertanggungjawabkan pelaksanaan komitmen tersebut.

Melalui Bimbingan Teknis Pengendalian Resistensi Antimikroba Tahun 2026, Balai POM di Bogor berharap sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, organisasi profesi, akademisi, dan masyarakat semakin kuat dalam mendukung penggunaan antibiotik secara rasional. Kolaborasi yang berkelanjutan diharapkan mampu menekan penyalahgunaan antibiotik, mencegah terjadinya resistensi antimikroba, serta menjaga efektivitas antibiotik demi melindungi kesehatan masyarakat Indonesia, sejalan dengan upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. (KAS)

Sarana