Bogor (14/07/2026). Senin. Balai POM di Bogor menyelenggarakan kegiatan inhouse training pengawasan iklan dan label produk pada Senin (14/7/2026) sebagai upaya meningkatkan kapasitas pegawai dalam melaksanakan pengawasan terhadap obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Direktorat Pengawasan Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kuasi serta Direktorat Pengawasan Kosmetik Badan POM RI, dan diikuti oleh pegawai Balai POM di Bogor.
Pada sesi pertama, peserta memperoleh materi mengenai Pengawasan Iklan dan Penandaan Produk Obat Bahan Alam (OBA), Obat Kuasi (OK), dan Suplemen Kesehatan (SK) yang disampaikan oleh Lia Amalia S.Si., Apt., M.Epid dari Direktorat Pengawasan Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kuasi Badan POM RI. Materi mencakup ketentuan pengawasan iklan dan penandaan, persyaratan pencantuman informasi pada label, ketentuan klaim produk, serta berbagai bentuk pelanggaran yang sering ditemukan dalam kegiatan pengawasan. Narasumber menekankan bahwa informasi yang disampaikan melalui label maupun iklan harus sesuai dengan izin edar, bersifat objektif, tidak menyesatkan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan, "Pengawasan terhadap iklan, label, dan penandaan produk tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat agar memperoleh informasi produk yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Oleh karena itu, setiap proses evaluasi harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan aspek keamanan, mutu, manfaat, serta kesesuaian penandaan dengan dokumen persetujuan yang telah diterbitkan Badan POM."
Pada sesi berikutnya, Sulistyowati, S.Farm., Apt., M.Si. dan Fitri Adilla, S.Si. dari Direktorat Pengawasan Kosmetik Badan POM RI menyampaikan materi mengenai Teknis Pengawasan Iklan dan Penandaan Produk Kosmetik. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat objektif, jujur, akurat, dan tidak menyesatkan. Selain itu, dijelaskan pula bahwa iklan kosmetik tidak boleh memberikan kesan seolah-olah produk memiliki khasiat sebagai obat maupun dapat mencegah atau mengobati penyakit. Materi juga membahas ketentuan penandaan kosmetik, informasi yang wajib dicantumkan pada kemasan, persyaratan klaim kosmetik, serta mekanisme evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan melalui SIPT guna mendukung keseragaman pelaksanaan pengawasan di lingkungan Badan POM.
Pada kesempatan tersebut, Sulistyowati menyampaikan, "Pengawasan iklan dan penandaan kosmetik bertujuan memastikan setiap informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, evaluator harus memastikan bahwa klaim, penandaan, dan informasi pada kemasan telah sesuai dengan data notifikasi sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat."
Pada sesi diskusi, peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan pengawasan di lapangan, di antaranya mengenai evaluasi produk tanpa izin edar (TIE), kesesuaian klaim pada label dan data notifikasi, penggunaan nomor izin edar terbaru pada kemasan maupun iklan, serta penerapan ketentuan penandaan berdasarkan dokumen registrasi yang telah disetujui. Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan regulasi dalam proses evaluasi iklan dan penandaan berbagai kategori produk yang diawasi oleh Badan POM.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Badan POM dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sekaligus memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan guna menjamin keamanan, mutu, manfaat, serta penyampaian informasi produk yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(AI)