Kampanye Cegah Resistensi Antimikroba oleh Balai POM di Bogor dalam Rangka Antimicrobial Resistance Awareness Week

28-11-2024 Obat Dilihat 2139 kali

Bogor - Selasa (26/11) Balai POM di Bogor menyelenggarakan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) secara daring mengusung tema “Sosialisasi dalam Rangka Peningkatan Awareness sebagai Upaya Pengendalian Resistensi Antibiotik”. Masih dalam rangkaian minggu Antimicrobia Resistence (AMR), KIE mengundang berbagai lintas sektor di wilayah Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor. Diantaranya Dinas Kesehatan Kota Bogor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Dinas Kesehatan Kota Depok, Dinas Pendidikan Kab Bogor, Dinas Pendidikan Kota Bogor, Dinas Pendidikan Kota Depok, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah I Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah II. Turut hadir serta perwakilan dari Puskesmas, Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, hadir juga perwakilan dari PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PAFI (Persatuan Ahli Farmasi), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), Ketua GP Farmasi, kakak-kakak dari SAKA POM, dan perwakilan dari universitas dan sekolah serta Kader Keamanan Pangan. Sebanyak 265 peserta hadir dalam ruang meeting Zoom.

Kepala Balai POM di Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, S.Farm., M.Si. Dalam pembukaannya menyatakan bahwa resistensi antibiotik telah menjadi permasalahan global dengan prediksi akan terjadi kematian hinggal 10 juta di tahun 2050. Lebih lanjut dijelaskan oleh narasumber Amatul Syukra Tampubolon, S.Si., Apt. Sebagai Ketua Tim Kerja Pengawasan Obat Pemasukan Jalur Khusus, Bahan Obat dan NPP.

Resistensi antimikroba adalah kondisi dimana mikroba (bakteri, virus, jamur dan parasit) di tubuh menjadi kebal terhadap antibiotik atau antimikroba yang sebelumnya efektif membunuh atau menghambat pertumbuhannya. Resistensi terjadi apabila dalam penggunaan antibiotik/antimikroba berlebihan dan/atau tidak sesuai ketentuan. Sehingga berdampak pada mikroba bermutasi dan lebih kebal terhadap antibiotik/antimikroba di kemudian hari.

Pada paparannya Syukra menyampaikan bahwa berdasarkan profil penyerahan antibiotik tanpa resep dokter di tahun 2023, provinsi Jawa Barat memiliki persentase 56,73%. Hal ini menunjukkan bahwa penyerahan antibiotik sesuai prosedur menggunakan resep dokter hanya di angka 43,27%. Tentunya hal ini patut menjadi perhatian bersama. Seluruh lintas sektor, termasuk masyarakat dan sarana pelayanan kefarmasian diharapkan meningkatkan awareness terhadap AMR.

Mari bersama cegah resistensi antimikroba dengan 4T. 1) Tidak membeli antibiotik/antimikroba tanpa resep dokter, 2) Teruskan pengobatan sesuai dengan yang telah diresepkan walaupun kondisi sudah membaik 3) Tidak membuang antimikroba sembarangan karena dapat memengaruhi mikroba di lingkungan sekitar, 4) Tegur dan laporkan jika mengetahui ada sarana yang menjual antimikroba/antibiotik tanpa resep.

Sarana