Kunjungan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam Rangka Diskusi Penyelenggaraan Pengawasan Obat dan Makanan bersama Balai POM di Bogor

16-06-2024 Balai POM di Bogor Dilihat 1788 kali

Bogor - Jum'at (14/06) SEDAP (Silahturahmi, Diskusi, dan Edukasi dengan Aparatur Pemerintah) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berkunjung ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bogor dalam rangka diskusi terkait penyelenggaraan pengawasan Obat dan Makanan. Dari DPD dihadiri oleh Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran), Dr. Sri Sundari, SH, MM, CGCAE, bersama anggota dewan dan jajaran. Ibu Sri menyampaikan bahwa tahun ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang melakukan Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan. DPD RI sesuai dengan tugas dan fungsi legislasinya, diminta Pandangan Pendapatnya terhadap RUU tersebut. Puskadaran sebagai bagian dari supporting system bidang keahlian, dalam rangka menyediakan data dan materi berkaitan dengan pengawasan Obat dan Makanan perlu melakukan pendalaman materi terkait hal tersebut.

Dalam rangka memperkaya wawasan di dalam penyusunan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, Puskadaran meminta masukan dari masyarakat, melakukan audiensi dengan akademisi, praktisi industri, maupun asosiasi terkait, dan stakeholders yang berkaitan di daerah, termasuk kunjungan kali ini ke Balai POM di Bogor. DPD memberikan dukungan penuh terhadap pengawasan Obat dan Makanan. Masukan dari hasil kunjungan ini selanjutnya akan diolah untuk menyusun bahan pertimbangan DPD RI dalam memberikan pandangan terhadap konsepsi RUU dimaksud. 

Tujuan pengaturan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan yaitu menjamin standar dan persyaratan Obat dan Makanan yang beredar, melindungi masyarakat dari penggunaan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, mencegah penggunaan yang salah dari Obat dan Makanan, mencegah penyalahgunaan Obat dan Makanan, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dalam rangka membuat dan mengedarkan Obat dan Makanan.

Dalam kegiatan ini Kepala Balai POM di Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, S.Farm, M.Si, menyampaikan tantangan pengawasan Obat dan Makanan yang menjadi cakupan pengawasan Obat dan Makanan Balai POM di Bogor. Pengawasan Obat dan Makanan dilaksanakan secara full spectrum dari pre market hingga post market, yaitu pemutusan mata rantai terhadap supply dan demand produk obat ilegal maupun makanan kemasan ataupun pangan olahan yang mengandung bahan berbahaya. Pengawasan dan pembinaan dilakukan kepada pelaku usaha dari sebelum dan setelah produk beredar agar sesuai dengan ketentuan. Selain itu kepada masyarakat sebagai konsumen Obat dan Makanan juga dilakukan edukasi penggunaan Obat dan Makanan.

Penerapan pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan oleh Balai POM di Bogor merupakan dukungan terhadap program prioritas nasional dalam rangka mendukung prevalensi stunting. Kegiatan yang dilakukan antara lain telah dilaksanakan program Desa Pangan Aman, program Pasar Pangan Aman dari Bahan Berbahaya, program Pangan Jajan Anak Sekolah (PJAS) Aman, serta program Sampel Fortifikasi.

Dalam melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan, Balai POM di Bogor berkoordinasi dan melibatkan pihak eksternal seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Nasional Narkotika, Kepolisian Resor (Polres), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Pendidikan maupun sekolah/perguruan tinggi. Pelibatan pihak ekternal tentu saja sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, yang mengamanatkan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk melakukan langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan Obat dan Makanan.

Sarana