Bogor, Kamis (07/11) DPR RI Komisi IX melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pasar Jambu Dua, Kota Bogor, untuk meninjau pelaksanaan pengawasan keamanan obat dan makanan yang dilakukan oleh Badan POM. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan upaya BPOM dalam mengawal keamanan pangan serta efektivitas pengawasan bahan tambahan pangan (BTP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin hak masyarakat Indonesia untuk mengonsumsi produk yang aman, sehat, dan bermutu.
DPR RI Komisi IX yang diwakili oleh M Yahya Zaini, S.H sebagai Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dan anggota yang terdiri dari H, Ahmad Safei, S.H., M.H; Ravindra Airlangga, M.S; Ir.H.Nuroji; Irma Suryani, S.E., M.M; Nafa Urbach; Neng EEM Marhamah Zulfa Hiz,S.Th.I.M.M; Asep Romy Romaya; Dr.Hj.Netty Prasetiyani, M.Si; Surya Utama, S.I.P; H.M. Muazzim Akbar, S.I.P; Tutik Kusuma Wardani, S.E.M.M.M.Kes melakukan diskusi dengan apt. Ema Setyawati, S.Si., ME, selaku DirekturPUMPU PO BPOM RI, Kepala Balai POM di Bogor, Dinas Kesehatan Kota Bogor, dan BPJS Kesehatan.
Pertemuan ini dimulai dengan paparan BPOM di Bogor dan Direktur Pasar Jambu Dua serta dilanjutkan dengan diskusi.
Setelah diskusi, rombongan berkeliling pasar untuk memantau kondisi pangan secara langsung dan melakukan sampling. Beberapa produk seperti daging, tahu, mie, dan ikan asin diuji untuk memastikan tidak mengandung zat berbahaya. Dari hasil kunjungan ini, Komisi IX DPR RI diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi BPOM dan mitra terkait untuk memastikan masyarakat mendapatkan pangan yang aman dan berkualitas.