Mendukung Iklim Usaha Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan Melalui Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2023

02-08-2024 Balai POM di Bogor Dilihat 1574 kali

Pelaku usaha Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan (OT, OK, SK) di wilayah Jawa Barat berkesempatan mendapatkan sosialisasi tentang Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan, pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, bertempat di Aula Balai Besar POM di Bandung yang diselenggarakan secara hybrid, kombinasi daring dan luring. Acara ini dibuka oleh Kepala Balai Besar POM di Bandung, Drs. I Made Bagus Gerametta, Apt. 

Sebagai dukungan terhadap peningkatan kompetensi pelaku usaha dan mendukung iklim usaha dalam rangka pengawasan Obat dan Makanan di wilayah Jawa Barat, maka turut hadir juga Jeffeta Pradeko Putra, S.Si, M.Si selaku Kepala Balai POM di Bogor dan Iltizam Nasrullah, Apt, M.Si selaku Kepala Balai POM di Tasikmalaya. Selain pelaku usaha, tentu saja turut hadir perwakilan asosiasi Gabungan Pengusaha (GP) Jamu Provinsi Jawa Barat dan Akademisi seperti dari  Universitas Padjajaran dan Universitas Ahmad Yani.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan awareness kepada pelaku usaha OT, OK, SK yang berada di sekitar wilayah Jawa Barat untuk dapat menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara mendapatkan antusiasme yang cukup besar dari peserta, ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. Dengan diadakannya sosialisasi ini, pemerintah berharap bahwa jaminan keamanan, mutu, dan khasiat OT, OK, SK tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan menjadi kewajiban bersama antara pelaku usaha/industri, masyarakat, lembaga non pemerintah, dan akademisi yang dikenal dengan kolaborasi pentahelix, demi melindungi masyarakat dari OT, OK, SK yang beresiko terhadap kesehatan. 

Sarana