Bogor (11/03/2026) - Balai POM di Bogor melakukan pengawalan kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Pasar Jambu Dua, Kota Bogor, pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan peredaran pangan dan keamanan pangan selama bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. 
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, bersama sejumlah anggota Komisi IX. Mereka meninjau langsung aktivitas perdagangan di pasar, memeriksa kondisi kebersihan lingkungan pasar, serta memastikan bahan pangan yang beredar aman dan layak dikonsumsi masyarakat. 
Kegiatan diawali dengan diskusi bersama pemangku kepentingan terkait pengawasan peredaran pangan di daerah yang dihadiri oleh Wali Kota Bogor, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Balai POM di Bogor, BPJS Kesehatan Cabang Bogor, serta pengelola Pasar Jambu Dua. Dalam kesempatan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diwakili oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan Agus Yudi Prayudana beserta jajaran, serta Kepala Balai POM di Bogor Jeffeta Pradeko Putra, tim Infokom dan Pengujian. Dalam kegiatan diskusi tersebut, Yahya Zaini menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bogor atas upaya menjaga keamanan pangan. Ia menilai Pasar Jambu Dua telah dikelola dengan baik dan bahkan telah memperoleh sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menjadi bagian dari pencapaian Kota Bogor sebagai Kota Pangan Aman. 
Setelah sesi diskusi, tim melanjutkan kegiatan dengan melakukan peninjauan langsung ke area Pasar Jambu Dua untuk melihat secara langsung kondisi peredaran pangan di pasar. Petugas Balai POM di Bogor juga melakukan kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pedagang pasar, sampling dan pengujian. Dalam kegiatan tersebut, anggota Komisi IX DPR RI turut melakukan pengambilan sampel pangan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap produk yang beredar di masyarakat. Total sampel 9 jenis pangan yang dijual di pasar, meliputi berbagai komoditas yang banyak dikonsumsi masyarakat selama bulan Ramadhan, seperti ikan teri, lontong, kerupuk, tahu, serta mie.
Sampel pangan yang diambil kemudian dilakukan pengujian cepat (rapid test) di mobil laboratorium Balai POM di Bogor menggunakan metode uji sederhana untuk mendeteksi kemungkinan adanya bahan berbahaya pada pangan serta uji konfirmasi dengan instrumen, antara lain uji formalin, boraks, Rhodamin B, dan Methanil Yellow dengan hasil pengujian seluruh sampel negatif. Pengujian ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa pangan yang beredar di pasar tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Meski demikian, Komisi IX DPR RI mencatat tingkat kepatuhan terhadap standar keamanan pangan di wilayah tersebut berada di kisaran 90 persen, sehingga masih diperlukan peningkatan pengawasan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. Komisi IX juga mengingatkan agar setiap temuan produk pangan yang mengandung bahan berbahaya segera ditindak secara hukum demi melindungi kesehatan masyarakat. 
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Melalui kunjungan kerja spesifik tersebut, diharapkan sinergi antara DPR RI, pemerintah daerah, serta instansi pengawas seperti BPOM dapat terus diperkuat guna memastikan masyarakat memperoleh makanan yang aman, sehat, dan berkualitas, terutama selama meningkatnya konsumsi pangan di bulan Ramadhan.-SP