Bogor (08/04/2026) - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di daerah dari bahaya penyalahgunaan Obat dan/atau bahan berbahaya dalam Obat dan Makanan. Oleh sebab itu sebagai wujud implementasi Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 400.7.30/Kep.243-Dinkes/2025 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.141-Dinkes/2024 tentang Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kota Bogor, maka Sekretaris Daerah Kota Bogor, H. Denny Mulyadi, S.E, menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Kepala Balai POM di Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, S.Farm, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Erna Nuraena, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Bogor, Dicky Iman Nugraha, SIP, M.Si, Kepala Bidang Perindustrian Diskukmdagin Kota Bogor, Fery Firmansyah, ST, MA, dan Osep Sutajat dari Diskukmdagin, pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2026 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Sejumlah isu strategis dibahas dalam audiensi, antara lain penguatan koordinasi penanganan penyalahgunaan Obat ilegal, pengendalian antimicrobial resistance (AMR) melalui penggunaan Antibiotik yang rasional di fasilitas pelayanan kesehatan, serta optimalisasi peran tenaga kesehatan dalam edukasi masyarakat. Selain itu, dibahas pula peran pengawasan Obat dalam mendukung upaya penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disinyalir melibatkan penyalahgunaan obat-obatan tertentu, baik sebagai pemicu perilaku kekerasan maupun sarana pelanggaran hukum.
Dalam paparannya, Kepala Balai POM di Bogor menyampaikan gambaran umum kondisi pengawasan Obat dan Makanan di kota Bogor, serta menekankan pentingnya peran Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) sebagai dasar penguatan peran pemerintah daerah. TKPPOM diharapkan dapat menjadi simpul koordinasi lintas sektor dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), penguatan Kota Pangan Aman, serta replikasi program prioritas nasional seperti Desa Pangan Aman, Pasar Pangan Aman Berbasis Risiko, dan Sekolah yang menerapkan budaya keamanan pangan, pelaksanaan Program Ayo Buang Sampah Obat yang Benar (ABSO), penguatan pengawasan Sarana Produksi dan Sarana Distribusi Obat dan Makanan, serta kolaborasi dalam penanganan kejadian terkait keamanan pangan, termasuk dukungan terhadap Program Makanan Bergizi Gratis.
Sekretaris Daerah Kota Bogor menyampaikan dukungan peningkatan peran TKPPOM di Kota Bogor, dengan memperkuat koordinasi lintas sektor dan menegaskan komitmennya untuk mendukung pembinaan dan pengawasan Obat dan Makanan sebagai bagian integral dari upaya pembangunan kesehatan di Kota Bogor. Selanjutnya beliau mengarahkan TKPPOM melalui Kepala Dinas Kesehatan untuk menyusun rencana aksi strategis bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Pertemuan ini menyepakati untuk bersama-sama menyusun rencana aksi, meliputi kegiatan pembinaan UMKM untuk memperoleh percepatan izin edar, serta pemberantasan dan pencegahan peredaran obat-obat tertentu melalui edukasi ke sekolah. Tim kecil akan dibentuk untuk mempersiapkan rapat koordinasi termasuk merancang strategi-strategi penting sampai pemetaan stakeholder yang belum masuk dalam Surat Keputusan TKPPOM. Rencana aksi ini akan dibahas pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua TKPPOM, yaitu Sekretaris Daerah Kota Bogor. Beberapa inovasi dari Balai POM di Bogor dapat dikaji dan ditiru sesuai sumber daya dan kearifan Kota Bogor.
Melalui audiensi ini, peserta rapat menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat komunikasi dan sinergi lintas sektor. Kolaborasi yang solid diharapkan mampu meningkatkan pengendalian AMR, menekan penyalahgunaan Obat, serta berkontribusi pada penurunan berbagai risiko kesehatan dan sosial, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, demi terwujudnya Kota Bogor yang lebih aman, sehat, dan terlindungi. (EN)