Kamis (22/02) Kepala Balai POM di Bogor Jeffeta Pradeko Putra, S.Farm., M.Si hadir memenuhi undangan sebagai Narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Dalam Rangka Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga. Kegiatan yang diadakan di Aula I Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tepatnya di Jl Raya Tegar Beriman Pakan Sari Cibinong diikuti oleh pemilik/penanggung jawab sarana IRTP yang telah mengajukan izin PIRT produk jadinya.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diatur Kembali untuk penerbitan Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga menjadi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) yang digunakan sebagai bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia.
Dalam materi yang dibawakan Jeffeta terkait Teknologi Proses Pengolahan Pangan dan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) ditekankan bahwa pentingnya memiliki pengetahuan mengenai Teknologi Proses Pengolahan Pangan dan pemilihan BTP yang tepat. Melalui Teknologi pengolahan pangan yang tepat guna dalam proses pemasakan bahan baku, akan menghasilkan produk pangan yang memenuhi persyaratn keamanan, mutu dan kelayakan konsumsi pangan.
“Sangat penting untuk memiliki pengetahuan teknologi pengolahan pangan yang tepat guna, dengan demikian kita dapat dengan mudah mengaplikasikannya sesuai dengan jenis bahan pangan yang kita olah dan menghasilkan produk pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan kelayakan konsumsi pangan.” Ungkap Jeffeta
Harapannya melalui Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), banyak pelaku usaha yang lebih peduli lagi terhadap keamanan dan mutu produk pangannya sehingga dapat bersaing baik secara nasional maupun internasional