Perkuat Sinergi Lintas Sektor Melalui Kegiatan Sosialisasi dan Advokasi: Program Pendampingan UMK Pangan Olahan - Pengawasan dan Edukasi Obat dan Makanan

28-01-2026 Balai POM di Bogor Dilihat 137 kali

Bogor (22/01/2026) – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bogor menyelenggarakan kegiatan Advokasi Lintas Sektor Program Pendampingan UMK Pangan Olahan sebagai upaya memperkuat pengawasan serta edukasi keamanan pangan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kegiatan bertempat di Kantor 2 Balai POM di Bogor, dengan melibatkan 20 orang perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta DPMPTSP di wilayah kerja Balai POM di Bogor, yaitu Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota Depok.

Kepala Balai POM di Bogor yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha menyampaikan “UMKM pangan memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat”. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor agar pendampingan UMK pangan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

BPOM terus berkomitmen memfasilitasi percepatan pengembangan UMKM melalui berbagai program, antara lain simplifikasi regulasi, bimbingan teknis, pendampingan industri, bantuan pengujian pangan, serta fasilitasi perizinan dan pemenuhan standar keamanan pangan. Pengawasan dilakukan secara pre-market dan post-market guna memastikan produk pangan yang beredar memenuhi aspek keamanan, mutu, gizi, serta ketentuan label.

Pada kegiatan ini, Ibu Ema Setyawati, S.Si., Apt., ME, selaku Praktisi EMHA Management and Solution menyampaikan advokasi dengan topik Komitmen Pemenuhan Persyaratan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Narasumber menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha dan pemerintah daerah terhadap regulasi terbaru, khususnya implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menyempurnakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA).

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa SPP-IRT diterbitkan terlebih dahulu, namun pelaku usaha wajib memenuhi komitmen dalam jangka waktu tertentu. Apabila komitmen tidak dipenuhi, maka dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan hingga pencabutan izin. Oleh karena itu, peran aktif Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan DPMPTSP sangat dibutuhkan dalam melakukan pendampingan, verifikasi lapangan, serta pengawasan berkelanjutan.

Diskusi dan sesi tanya jawab berlangsung aktif, membahas berbagai isu aktual seperti penyalahgunaan SPP-IRT, pengawasan bahan baku impor, keseragaman kebijakan antar daerah, hingga tantangan pengawasan produk pangan yang dipasarkan secara daring. Peserta sepakat bahwa pengawasan pangan tidak hanya berfokus pada pelaku usaha, tetapi juga bertujuan melindungi konsumen dan masyarakat luas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun mekanisme koordinasi yang lebih kuat antar perangkat daerah dalam pengawasan dan pembinaan UMK pangan olahan. Balai POM di Bogor menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama, dan pencegahan melalui edukasi serta pemberdayaan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam mewujudkan pangan yang aman, bermutu, dan berdaya saing. (ST)

Sarana