Perkuatan Pengawasan Obat dan Makanan melalui Audiensi ke Kejaksaan Negeri Depok

20-02-2026 Balai POM di Bogor Dilihat 83 kali

Bogor - Rabu (18/02/2026) Kepala Balai POM di Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, S.Farm., M.Si., bersama dengan Tim Penindakan dan Tim Infokom Balai POM di Bogor melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Depok dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Arif Budiman, S.H.,M.H. dan Kepala Seksi Intelijen Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H.  Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan kerjasama dan kolaborasi penegakkan hukum di bidang Obat dan Makanan, khususnya di wilayah kota Depok. Kepala Balai POM di Bogor menyampaikan beberapa kegiatan penindakan yang telah dilakukan di wilayah Kota Depok pada tahun 2022 s.d 2025, termasuk program inovasi dalam mendukung kesadaran masyarakat mengenai potensi bahaya/penyalahgunaan yang dapat terjadi pada Obat dan Makanan seperti Training of Trainer Cegah Penyalahgunaan Obat dan Makanan Terlarang (TOT CEPOT), serta Cek Bentuk, Bau, Warna dan Rasa (Cek BEBAS) sebagai kampanye keamanan pangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok sangat mendukung upaya penindakan dan pencegahan tindak pidana Obat dan Makanan khususnya obat-obatan tertentu yang marak beredar di wilayah Kota Depok. Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi apabila ditemukan pelanggaran yang mengindikasikan adanya perbuatan pidana di bidang Obat dan Makanan di wilayah kewenangannya. Harapannya dengan kerjasama dan kolaborasi yang baik antara Balai POM di Bogor dengan Kejaksaan Negeri Depok dapat mencegah peredaran Obat dan Makanan yang ilegal dan memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.

Dalam diskusi yang hangat antara keduanya, tidak luput pula menyoroti isu perkembangan implementasi KUHAP baru (UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dimana dalam pelaksanaannya PPNS harus selalu bergerak di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri selalu penyidik utama.Namun demikian, dalam rangka efektivitas penegakkan hukum di bidang Obat dan Makanan Bapak Dr. Arif Budiman, S.H., M.H mengharapkan kolaborasi PPNS Badan POM dengan Kejaksaan Negeri hendaknya bisa dimulai sejak awal proses penyidikan

Sarana