Depok. Senin (11/05/2026) - Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Balai POM di Bogor, Fanny Roselia, S.Farm, Apt. berkesempatan hadir memenuhi undangan dari Dinas Kesehatan Kota Depok sebagai narasumber pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026. Pertemuan yang juga dihadiri dr. Devi Maryori, M.K.M. (Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok), dr. Fikrotul Ulya, M.K.M. (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan) dan dr. Sandra Octaviani Dyah Puspita Rini, M.K.M. (Katimker Kefarmasian dan Pengawasan Makanan) ini, diselenggarakan dalam rangka peningkatan kapasitas tenaga farmasi puskesmas untuk pengendalian sediaan farmasi dan BMHP.
dr. Fikrotul Ulya, M.K.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa puskesmas merupakan fasilitas kesehatan yang wajib melaksanakan pelayanan kefarmasian secara komprehensif. Apoteker di puskesmas bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan, keamanan, mutu, dan penggunaan obat yang rasional dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup pasien. Salah satu upaya untuk memaksimalkan kualitas hidup pasien di puskesmas yaitu dengan meningkatkan kompetensi dan kapasitas tenaga kefarmasian melalui pertemuan ini.
Balai POM di Bogor yang diwakili oleh Fanny Roselia, S.Farm, Apt. selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda juga memaparkan materi mengenai aspek-aspek pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di puskesmas. Dalam kesempatan ini, Fanny Roselia, S.Farm, Apt. menyampaikan materi melalui dasar hukum PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas lain. Pemaparan materi diakhiri dengan sesi diskusi yang interaktif dari apoteker puskesmas Kota Depok. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga kefarmasian Kota Depok sehingga mampu memaksimalkan kualitas hidup pasien melalui pelayanan kefarmasian yang komprehensif.