Depok (11/03/2026) - Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan kegiatan pengawasan peredaran makanan di Bulan Ramadhan tahun 2026 dengan melakukan peninjauan langsung ke Pasar Depok Jaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 yang bertujuan memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat selama bulan Ramadhan.
Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sebagai Ketua Tim, serta Nihayatul Wafiroh selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, bersama sejumlah anggota Komisi IX DPR RI dari berbagai fraksi.
Kegiatan diawali dengan diskusi bersama para pemangku kepentingan terkait pengawasan peredaran pangan di daerah yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, Dinas Kesehatan Kota Depok, Balai POM di Bogor, BPJS Kesehatan Cabang Depok, serta pengelola Pasar Depok Jaya. Dalam kesempatan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diwakili oleh Direktur Standardisasi Pangan Olahan Dwiana Andayani beserta jajaran, serta perwakilan dari Balai POM di Bogor yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha Nur Hasanah Adnani bersama Tim Infokom dan Tim Pengujian. Balai Besar POM di Jakarta juga turut hadir memfasilitasi Mobil Kerling (Sertifikasi dan Informasi Keliling). Diskusi ini menjadi wadah koordinasi dan pertukaran informasi antar instansi dalam memperkuat pengawasan pangan, khususnya selama bulan Ramadhan, guna memastikan makanan yang beredar di pasar aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Setelah sesi diskusi, tim melanjutkan kegiatan dengan melakukan peninjauan langsung ke area Pasar Depok Jaya untuk melihat secara langsung kondisi peredaran pangan di pasar. Dalam kegiatan tersebut, anggota Komisi IX DPR RI turut melakukan pengambilan sampel pangan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap produk yang beredar di masyarakat. Sampling dilakukan terhadap 20 jenis pangan yang dijual di pasar, meliputi berbagai komoditas yang banyak dikonsumsi masyarakat selama bulan Ramadhan, seperti ikan teri, ketupat, kerupuk, tahu, mie, serta aneka kue jajanan pasar.
Sampel pangan yang diambil kemudian dilakukan pengujian cepat (rapid test) di lokasi menggunakan metode uji sederhana untuk mendeteksi kemungkinan adanya bahan berbahaya pada pangan, antara lain Formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Methanil Yellow. Pengujian ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa pangan yang beredar di pasar tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah daerah dan instansi terkait menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan peredaran pangan, khususnya selama bulan Ramadhan ketika konsumsi masyarakat terhadap pangan olahan meningkat. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Badan POM diharapkan dapat memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat agar dapat mengonsumsi pangan yang aman, bermutu, dan layak selama bulan Ramadhan. - KAS -