Sosialisasi Implementasi KUHAP baru: Tantangan bagi PPNS Badan POM dalam Sistem Peradilan Terpadu

14-04-2026 Balai POM di Bogor Dilihat 116 kali

Bogor – Senin (13/04/2026) Balai POM di Bogor menyelenggarakan sosialisasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bersama narasumber dari Kejaksaan RI, yaitu Dr. Agus Budijarto, S.H., M.Hum. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balai POM di Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, S.Farm., M.Si., serta diikuti secara hybrid oleh seluruh pegawai di lingkungan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bogor. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang proses penyidikan dan penuntutan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa proses penyidikan dalam KUHAP baru tidak terlepas dalam kerangka criminal justice system (CJS), di mana penyidikan tidak dapat berjalan secara mandiri, melainkan terintegrasi sejak tahap awal hingga putusan pengadilan. Oleh karena itu, penyidik dituntut untuk aktif membangun koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak tahap awal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai POM di Bogor dapat memahami implementasi KUHAP baru secara komprehensif serta mampu menghadapi berbagai tantangan dalam proses penyidikan dan penuntutan, sehingga penegakan hukum di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkeadilan. (AM)

Sarana